Minggu, 11 November 2012

macam - macam talak

BAB I PENDAHULUAN Talak merupakan penyebab dari putusnya suatu hubungan perkawinan. Talak adalah suatu perbuatan yang halal tapi dibenci oleh Allah. Di dalam makalah ini akan dijelaskan tentang pengertian talak, macam-macam talak, dan kompilasi hukum di Indonesia. Dari pembahasan tersebut diharapkan pembaca akan memahami lebih mendalam tentang hukum dari macam-macam talak tersebut. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian TalakMenurut ulama mazhab Hanafi dan Hambali mengatakan bahwa talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus. Menurut mazhab Syafi'i, talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal talak atau yang semakna dengan itu. Menurut ulama Maliki , talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami istri. B. Macam-macam Talak 1. Ditinjau dari kondisi istri, dibagi menjadi: 1. Talak sunni, yaitu talak yang sesuai dengan ketentuan agama, yaitu seorang suami menalak istrinya yang pernah dicampuri dengan sekali talak dimasa bersih dan belum didukhul selama bersih tersebut. 2. Talak bid'i, yaitu talak yang melanggar ketentuan agama, misalnya talak yang diucapkan dengan tiga kali talak pada yang bersamaan / talak dengan ucapan talak tiga, atau menalak istri dalam kondisi haid atau menalak istri dalam kondisi suci, tetapi sebelumnya telah didukhul. Akan tetapi sebagian ulama mengatakan talak seperti ini pun jatuhnya sah juga, hanya saja talak jenis ini termasuk berdosa. Keabsahan talak bid'i ini menurut mereka berdasarkan riwayat Ibnu Abbas bahwa Ibnu Umar menceraikan istrinya yang sedang haid, nabi Muhammad SAW.menyuruh kembali dengan ucapan beliau: مره فليرا جعها Artinya: "suruhlah Ibnu Umar kembali ke istrinya". Perintah merujuk, seperti dalam penggalan hadits di atas menandakan sahnya (jadi / absah) talak bid'i. Kalu tidak sah, nabi tidak akan menyuruh lihat, sebab lihat hanya ada setelah talak jatuh. 2. Ditinjau dari berat ringannya akibat, dibagi menjadi: a. Talak raj'i, yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang telah dikumpuli, bukan talak yang karena tebusan, bukan pula talak yang ketiga kali. Pada talak jenis ini, si suami dapat kembali kepada istrinya dalam masa iddah tanpa melalui perkawinan baru, yaitu pada talak pertama dan kedua. Seperti difirmankan Allah SWT: الطلق مرتا ن فا مسا ك بمعرو ف او تسريح با حسا ن ...... .. (البقرة: 229) Artinya: "Talak yang bisa diruju 'itu dua kali, maka peganglah ia yang baik atau lepaskan dia yang baik pula'. (QS. Al Baqarah: 229). Yang termasuk dalam kategori talak raj'i adalah sebagai berikut: 1. Talak satu atau talak dua tanpa iwad dan telah kumpul. Talak jenis ini terbagi menjadi: a. Talak mati, tidak hamil. b. Talak hidup dan hamil. c. Talak mati dan hamil. d. Talak hidup dan tidak hamil. e. Talak hidup dan belum haid ataupun haid. 2. Talak karena ila 'yang dilakukan oleh hakim. Ila 'artinya bersumpah. Dalam hal munakahat, ila' maksudnya adalah seorang suami bersumpah tidak akan menggauli istrinya dalam waktu tertentu. Jadi, suami dilarang bersetubuh dengan istrinya sebagai akibat dari sumpahnya sendiri. Imam Maliki dan Syafi'i berpendapat bahwa talak yang terjadi karena ila 'termasuk talak raj'i. Karena pada dasarnya setiap talak yang terjadi menurut syara' diartikan ke talak raj'i sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa talak tersebut adalah talak ba'in. Imam Abu Hanifah dan Abu Saur berpendapat bahwa talak tersebut adalah talak ba'in sebab kalau talak tersebut termasuk talak raj'i, maka kerugian yang menimpa istri tidak hilang, karena suami bisa memaksa istrinya untuk dirujuk kembali. 3. Talak hakamain. Talak hakamain artinya talak yang diputuskan oleh juru damai (hukum) dari pihak suami maupun dari pihak istri. Hakam ini bisa diangkat dan dilakukan sendiri, ataupun dari hakim pengadilan agama. Hal ini terjadi karena syiqaq, baik dengan iwad Dari pihak istri yang berarti khuluk maupun talak biasa, hanya jatuhnya talak dari hakamain atas nama suami. Allah SWT.berfirman: وان خفتم شقا ق بينهما فا بعثوا حكما من اهله و حكما ان يريدا اصلحا يو من اهلها فق له بينهما ا ن ا لله كا ن عليما خبيرا. (ا لنساء: 35) Artinya: "Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu berarti mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal ". (QS. An-Nisa ': 35). b. Talak Ba'in, yaitu jenis talak yang tidak bisa diruju 'kembali, kecuali dengan perkawinan baru meskipun dalam masa iddah, seperti talak yang belum dukhul (menikah tetapi belum disenggamai kemudian ditalak). Talak ba'in dibagi menjadi dua macam, yaitu: 1. Talak ba'in sughro Talak ba'in sughro adalah talak yang terjadi kurang dari tiga kali, keduanya tidak ada hak rujuk dalam masa iddah , akan tetapi bisa dan bisa menikah kembali dengan akad nikah baru. Adapun yang termasuk ke dalam bagian talak ba'in sughro adalah: a. Talak karena fasakh, yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Agama. fasakh artinya membatalkan ikatan perkawinan karena persyaratan yang tidak terpenuhi, atau karena ada hal-hal lain yang datang kemudian dan membatalkan perkawinan, seperti talak karena murtad. b. Talak pakai iwad (ganti rugi), atau talak tebus berupa khuluk. Talak ini terjadi bila istri tidak cocok dengan suami, kemudian ia minta cerai dan suaminya bersedia membayar ganti rugi kepada istri sebagai iwad. Adapun besarnya iwad maksimal sebesar apa yang pernah diterima oleh istri. Khuluk bisa lewat hakim di Pengadilan Agama atau hakamain. c. Talak karena belum dikumpuli. Istri yang ditalak dan belum digauli, maka baginya tidak membawa iddah. Jadi, bila ingin kembali maka harus akad nikah baru. 2. Talak ba'in kubro Talak ba'in kubro yaitu talak yang terjadi sampai tiga kali penuh dan tidak ada rujuk dalam masa iddah maupun dengan nikah baru, kecuali dalam talak tiga sesudah ada tahlil. Allah SWT.berfirman: فا ن طلقها فلا تحل له من بعد حتى تنكح زوجا غيره فا ن طلقها فلا جنا ح عليهما ان يترا جعا ا ن ظنا ان يقيما حدودالله .......... ( البقرة: 230) Artinya: "Kemudian jika si suami menlalaknya (sesudahtalak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain". (QS. Al-baqarah: 230). Yang termasuk jenis talak ba 'in kubro adalah sebagai berikut: a. Talak li'an Talak li'an yaitu talak yang terjadi karena suami menuduh istri berbuat zina, atau suami tidak mengakui anak yang dikandung oleh istrinya. Kemudian suami bersumpah sampai lima kali. Dalam hal ini tidak ada hak untuk rujuk dan menikah lagi. b. Talak Tiga Bagi istri yang ditalak sampai tiga kali, tidak ada hak untuk rujuk pada masa iddah talak yang ketiga, maupun hak pernikahan baru setelah habis masa iddah. Mantan suami bisa kembali dengan pernikahan baru, apabila: 1. Mantan istri telah menikah dengan laki-laki lain. 2. Telah digauli oleh suami yang kedua. 3. Sudah diceraikan oleh suami yang kedua. 4. Telah habis masa iddahnya. Imamiyah dan Maliki mensyaratkan bahwa, laki-laki yang menjadi muhallil ( penyelang) itu harus baligh, sedangkan Syafi'i dan Hanafi memandang cukup bila dia (muhallil) mampu melakukan hubungan seksual, sekalipun dia belum baligh. 3. Ditinjau dari ucapan suami Terbagi menjadi dua bagian: 1. Talak sharih Talak sharih yaitu talak yang diucapkan dengan jelas, sehingga karena jelasnya, ucapan tersebut tidak dapat diartikan lain, kecuali perpisahan atau perceraian, seperti ucapan suami kepada istrinya, "Aku talak kamu atau aku ceraikan kamu". Imam Syafi'i dan sebagian fuqaha Zhahiri berpendapat bahwa kata-kata tegas atau jelas tersebut ada tiga, yaitu talak yang berarti cerai, kemudian kata firaaq yang berarti pisah, dan kata sarah yang berarti lepas. Di luar kata tersebut bukan kata-kata yang jelas dalam kaitannya dengan talak. Para ulama berselisih pendapat apakah harus diiringi niat atau tidak . Sebagian tidak mensyaratkan niat untuk kata-kata yang telah jelas tadi, sebagian lagi mengharuskan adanya niat atau keinginan yang bersangkutan. Imam Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mengucapkan kata-kata saja tidak menjatuhkan talak bila yang bersangkutan menginginkan talak dari kata-kata tersebut, kecuali apabila saat dikeluarkan kata-kata tadi terdapat kondisi yang mendukung ke arah perceraian. Seperti dikatakan ulam Maliki, ada permintaan dari istri untuk dicerai, kemudian suami mengucapkan kata-kata talak, firaaq, atau sarah. 2. Talak kinayah Talak kinayah yaitu talak yang diucapkan dengan kata-kata yang tidak jelas atau melalui sindiran. Kata-kata tersebut dapat diartikan lain, seperti ucapan suami: "pulanglah kamu", dan sebagainya. Menurut Malik, kata-kata kinayah itu ada dua jenis , pertama, kinayah Zhahiriyah, artinya kata-kata yang mengarah pada maksud, misalnya ucapan suami kepada istrinya, "Engkau tidak bersuami lagi atau ber-iddahlah kamu". Kedua, kinayah muhtamilah, artinya sindiran yang mengandung kemungkinan, misalnya, "Aku tak mau melihatmu lagi ". 4. Ditinjau dari waktu terjadinya Terbagi menjadi tiga bagian: a. Berlaku seketika, yaitu ucapan suami kepada istrinya dengan kata-kata yang tidak digantungkan pada waktu atau keadaan tertentu. Maka ucapan tersebut terjadi seketika artinya memiliki kekuatan hukum setelah selesai pengucapan kata-kata tersebut. Seperti, "Engkau tertalak langsung", maka talak terjadi ketika itu juga. b. Berlaku untuk waktu tertentu, artinya ucapan talak tersebut digantungkan pada waktu tertentu atau pada suatu perbuatan istri. Berlakunya talak tersebut sesuai dengan kata-kata yang diucapkan atau perbuatan tersebut benar-benar terjadi. Seperti, "Engkau tertalak bila engkau pergi ke tempat seseorang". c. Berlaku untuk selama-lamanya (Talak Al-Battah), artinya talak yang dijatuhkan untuk selama-lamanya, dan tidak akan dirujuk kembali . Misalnya: "Engkau kuceraikan untuk selama-lamanya". Menurut Imam Syafi'i, talak seperti ini akan jatuh sesuai dengan niatnya. Kalau diniatkan tiga, maka hukumnya tiga. Dan kalau diniatkannya hanya satu atau dua, maka talak itu akan jatuh sesuai dengan berapa yang diniatkannya. C. Kompilasi Hukum 1. Pasal 114: Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. 2. Pasal 115: Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. 3. Pasal 117: Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130 dan 131. 4. Pasal 118: Talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah. 5. Pasal 119: (1) Talak bain sughro adalah talak yang tidak bisa dirujuk tapi bisa akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah. (2) Talak ba'in sughro sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah: a. talak yang terjadi qabla al dukhul; b. talak dengan tebusan atau khuluk; c. talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama. 6. Pasal 120: Talak ba'in kubro adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya. 7. Pasal 121: Talak Sunny adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut. 8. Pasal 122: Talak bid'i adalah talak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu isteri dalam keadaan haid, atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut. 9. Pasal 123: Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang Pengadilan. BAB III PENUTUP Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa macam-macam talak dibagi menjadi: 1. Ditinjau dari kondisi istri : talak sunni dan talak bid'i. 2. Ditinjau dari berat ringannya akibat: talak raj'i dan talak ba'in. 3. Ditinjau dari ucapan suami: talak sharih dan talak kinayah. 4. Ditinjau dari waktu terjadi: terjadi seketika, terjadi untuk waktu tertentu, dan berlaku untuk selamanya (talak al-battah). DAFTAR PUSTAKAAbidin, Slamet. dan Aminuddin. 1999. Fiqih Munakahat II. Bandung: Pustaka Setia. Hakim, Rahmat. 2000. Hukum Perkawinan Islam. Bandung: Pustaka Setia. Mughniyah, Muhammad Jawad. 2000. Fiqih Lima Mazhab. Jakarta: Lentera Basritama.Departemen Agama RI. 2000. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta.